HKI dan Kebudayaan Tradisional


Kebudayaan Tradisional: Suatu Langkah Maju Untuk Perlindungan di Indonesia
Pengarang: Peter Jaszi
Penerbit: LSPP Jakarta
Cetakan Tahun: 2009
Tebal : xii+229 hlm

Topik masalah Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dan Kebudayaan Tradisional, adalah suatu topik penelitian yang menarik serta menantang. Apakah hukum atau undang-undang bermanfaat untuk mendukung kesenian tradisional bukanlah pertanyaan baru. Betulkah konsep Hak Kekayaan Intelektual bisa diterapkan begeitu saja pada Kebudayaan Tradisional di Indonesia? Apa faktor-faktor yang penting diperhatikan dalam melihat dua masalah tersebut? Betulkah Hak Kekayaan Intelektual bisa melindungi kebudayaan tradisional dari orang-oarang yang mengambil manfaat darinya?
Buku ini memberikan gambaran yang luas dan mendalam untuk bahasan tentang dinamika Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Proverty Rights) dengan Kebudayaan Tradisional. Bagaimana sesungguhnya cara untuk melindungi kebudayaan tradisional itu? Apakah betul dengan penggunaan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, kebudayaan tradisional jadi terjamin kelangsungan hidupnya? Buku ini membeberkan pelbagai mitos yang melatari masalah Hak Kekayaan Intelektual.
Buku ini adalah hasil dari penelitian alapangan yang dalam dari para ahli hukum dan antropologi dari American University, University of North Carolina dan juga New York University, serta para ahli dari Indonesia; ahli hukum, etnomusikolog, aktivis masyarakat adat serta ahli media, yang terlibat dalam penelitian ke sejumlah propinsi di Indonesia. Para seniman tradisional, pemuka masyarakat adat, serta pelbagai pihak menjadi narasumber kunci untuk penelitian ini. Buku ini akan membuka mata anda dalam melihat perkembangan dunia hukum kontemporer yang terkait dengan upaya perlindungan budaya tradisional di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengulik simbolik dan historis wayang

Ayo Sowan Simbah

Asmaragama